Pemerintah Desa Pagerlor, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 melalui musyawarah desa yang melibatkan BPD, pemerintah desa, lembaga desa, serta unsur masyarakat.
APBDes Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dengan ditetapkannya APBDes 2026, diharapkan seluruh program dan kegiatan desa dapat berjalan optimal demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa Pagerlor.